Kejahatan asusila yang dilakukan Eriyos Pendri (36), warga Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, yang disimpan selama setahun lebih terbongkar. Pemuda bejat ini ditangkap petugas Satreskrim Polres Tanahdatar karena sudah mencabuli seorang pelajar SMP di kampungnya.Menyedihkan sekali peristiwa kelam yang dialami pelajar SMP di Kecamatan Rambatan ini, sebut saja namanya Dahlia (15). Remaja jolong gadang ini harus mengalami kejadian buruk yang akan menghantuinya.
Pelaku Eriyos berhasil mencabuli korban sejak masih duduk di kelas VI SD. Peristiwa itu bias tertutup rapat. Tidak seorang pun yang tahu, termasuk keluarga Dahlia di rumah dan gurunya di sekolah.
Akan tetapi, bangkai busuk yang disimpan pelaku cukup lama itu, akhirnya terbongkar. Karena tidak tahan lagti dan dihantui ketakutan, Dahlia menceritakan apa yang dilakukan pelaku. Mendengar cerita putrinya, kedua orang tua Dahlia, terperanjat.
“Ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek Rambatan jika putrinya sudah dicabuli seorang pria sejak kelas VI SD. Sekarang, korban sudah remaja dan duduk di Sekolah Menengah Pertama,” ungkap Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, didampingi Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal, Kamis (13/10).“Ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek Rambatan jika putrinya sudah dicabuli seorang pria sejak kelas VI SD. Sekarang, korban sudah remaja dan duduk di Sekolah Menengah Pertama,” ungkap Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, didampingi Kapolsek Rambatan AKP Syafrinal, Kamis (13/10).
Menurut keterangan ibu Dahlia, pelaku tidak hanya sekali mencabuli putrinya, namun berulang kali. Pengakuan Dahlia kepada orangtuanya, pelaku pertama kali melakukan perbuatan asusila tersebut di sebuah pondok dekat ladang, kala Dahlia masih duduk di kelas VI SD.
Usai mencabuli korban, pelaku pun memberi uang Rp10 ribu. Sebelum disuruh pulang, pelaku berpesan agar Dahlia tidak bercerita tentang perisitiwa di dalam pondok kepada orang di rumah maupun di sekolah.
Usai mencabuli korban, pelaku pun memberi uang Rp10 ribu. Sebelum disuruh pulang, pelaku berpesan agar Dahlia tidak bercerita tentang perisitiwa di dalam pondok kepada orang di rumah maupun di sekolah.
”Setelah mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak keluarga korban, dan saksi korban petugas Satreskrim Polsek Rambatan menuju rumah pelaku. Selasa (11/10) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolsek.
Pelaku yang biasa disapa Yos ini, kini terancam hukuman berat, karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak. Pelaku pun mengaku memberi uang kepada korban untuk menutupi perbuatannya.“Setiap kali korban telah disetubuhi, pelaku selalu memberi uang sebesar Rp10 ribu sebagai hadiah,” ucap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, terkuaknya perbuatan pelaku juga berawal dari kecurigaan warga melihat kedekatan Dahlia dengan tersangka. Rasa curiga dan penasaran ini telah berlangsung lama.
Selasa (11/10) siang, sekitar jam 16.30 WIB, seorang warga melihat korban Dahlia berjalan menuju Bukit Teratai.
Rasa penasaran yang kuat membuat warga sekaligus saksi itu, mengikuti korban Dahlia yang berjalan sendirian menuju puncak bukit. Namun, korban dan tersangkan sudah tak ada di bukit, sekitar jam 18.00 WIB.
”Setelah itu, sejumlah pemuda berinisiatif untuk bertanya langsung pada tersangka, namun yang bersangkutan tak mau mengaku,” terang Kapolres.Kapolres menambahkan, melihat suasana semakin tak kondusif, ketua FKPM Nagari, menelepon Babinkamtibmas. Kapolsek Rambatan bersama Kanitres Ipda Irwan Ali. Lalu tersangka dibawa ke Mapolsek untuk diamankan.
Kapolres mengimbau, kepada seluruh masyarakat Tanahdatar, terutama orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dari segala bentuk kejahatan, sebab kejahatan bisa terjadi kapan dan dimana saja, pelakunya bisa siapa saja termasuk orang dekat sekalipun. (n)
0 komentar:
Posting Komentar