Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yanisehingga membuatnya tetap dihukum 18 bulan penjara. Sekjen PSI Raja Juli Antoni pun merasa senang atas putusan tersebut.
"Saya menghargai dan sangat mengapresiasi keputusan MA yang menolak kasasi Buni Yani," kata Raja Juli atau yang akrab disapa Toni lewat pesan suara, Senin (26/11/2018).
Kasus bermula saat Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption di unggahan di medsosnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili. PN Bandung menjatuhkan pidana penjara selama tahun 6 bulan. Banding dan kasasi Buni pun ditolak. "Bagi saya, kalau kita melihat proses demokrasi di Jakarta saat Pilgub kemarin, Buni Yani lah orang pertama yang memang menciptakan kegaduhan sampai akhirnya Pak Ahok masuk penjara," ujar Toni. Ahok kini tengah menjalani hukuman dalam kasus penistaan Agama yang terkait dengan kasus Buni itu. Eks juru bicara Ahok pada Pilgub DKI 2017 itu pun menilai Buni lah yang menjadi salah satu dalang kasus tersebut. "Buni Yani adalah salah seorang dalang kasus Pak Ahok. Dia yang memotong pidato Pak Ahok di Kepulauan Seribu, dan mengungahnya di medsos," ucap Toni. Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini pun menganggap keputusan MA sudah adil. Toni mengapresiasi penolakan banding Buni Yani. "Ini adalah sebuah keputusan yang fair, karena Buni Yani adalah bagian dari orang yang bertanggung jawab ya. Dia dalang kejadian yang kemarin terjadi di Jakarta," tuturnya. Seperti diketahui, MA menolak kasasi Buni Yani dan jaksa. MA menyerahkan kepada jaksa soal teknis eksekusi Buni Yani. "Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11). Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan dulu baru menentukan sikap. Aldwin belum mau komentar panjang soal perkara kliennya. Dia juga tidak mau berandai-andai mengenai vonis kliennya. "Saya baru tahu soal kasasi ini, saya akan cari tahu dulu isi putusannya," ucap Aldwin, saat dikonfirmasi shiokuda2.com, Minggu (25/11/2018). |
0 komentar:
Posting Komentar