PONTIANAK - Sebut saja namanya Bunga. Perempuan yang masih berusia 15 tahun asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini rela menjual diri. Alasannya, butuh uang untuk mengganti ponsel milik temannya yang dihilangkan.
Adalah YP, pemuda 23 tahun yang kebetulan butuh belaian kasih. Lantas YP menelpon RS temannya untuk minta dicarikan perempuan yang bisa dibayar.
"YP ketika itu menanyakan kepada RS soal apakah ada perempuan yang bisa dipakai apa tidak. Oleh RS, YP dikenalkan kepada Bunga yang warga satu kecamatan dengannya," kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat kepada shiokuda2, Selasa (14/3/2017) pagi.
Kemudian, YP dan Bunga melakukan pertemuan di rumah RS, di Gang Bambu pada Minggu 12 Maret kemarin. "Karena menurut keterangan YP, Bunga butuh uang untuk mengganti ponsel temannya yang dihilangkan, di rumah inilah mereka bernegosiasi," lanjutnya.
YP saat itu sempat menawar seharga Rp200 ribu per sekali berhubungan badan. Namun Bunga menolak. Agar hasratnya tersalurkan, YP berjanji membayar Bunga seharga Rp800 ribu.
"Akhirnya YP dan Bunga keluar dari rumah RS untuk menuju salah satu rumah kosong di Jalan Parwasal, Siantan. Di rumah itulah mereka hubungan intim sebagaimana layaknya suami istri. Sekali saja," jelas Ridho.
Kemudian, lanjut Ridho, setelah selesai berhubungan badan, mereka bermaksud kembali ke rumah RS. Namun dalam perjalanan YP menghilang dan kabur meninggalkan Bunga tanpa sempat memberikan sejumlah uang.
"Kejadian akhirnya diketahui oleh orangtua korban. Kemudian malam setelah kejadian itu, pihak keluarga melaporkan ke Polsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Jatanras Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada saat itu juga tim mendapatkan informasi tentang keberadaan YP di Jalan Sungai Selamat.
"Setelah didalami ternyata benar. YP langsung diamankan berikut sejumlah barang buktinya di Polsek Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Saat ini YP masih diperiksa. Ia mengakui memang telah melakukan tindak pidana cabul terhadap korban. Tindak pidana inipun diperkuat dengan hasil visum korban dan keterangan saksi-saksi. YP akan dipersangkakan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
0 komentar:
Posting Komentar