INFO : UNTUK SAAT INI MINIMAL DEPOSIT DI SHIOKUDA2 YANG RP 50.000 DI TURUNKAN MENJADI RP 20.000 YA BOSSKU AYO DEPOSIT SEKARANG JUGA BOSSKU ^_^, DAN UNTUK MEMBER SHIOKUDA2.COM YANG KESULITAN LOGIN BISA MENGGUNAKAN LINK ALTERNATIF KAMI DI WWW.TUNGGANGKUDA.COM(VERSI PC) WWW.TUNGGANGKUDA.COM/WAP (VERSI HP) | NIKMATI KENYAMANAN DAN KEAMANAN DI BO TERPERCAYA SHIOKUDA2.COM | PROSES DEPOSIT SUPER CEPAT DAN WD DI BAYAR LUNAS |

Sabtu, 29 Desember 2018

Mabuk, Empat Pemuda Perkosa Gadis 17 Tahun Secara Bergilir

    foto shiokuda2.com


Lumajang - Empat pemuda memperkosa gadis berusia 17 tahun secara bergilir, dibekuk Polres Lumajang. Dua di antaranya ditembak kakinya lantaran berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. 

Korban diperkosa secara bergiliran di bawah pengaruh miras. Peristiwa itu bermula saat korban bersama pacarnya naik motor melintas di Jembatan Selowangi, Kecamatan Pasirian, Minggu (23/12).

Keduanya bertemu pelaku yakni, Ubaidilah (18) warga Desa Pandanwangi, M.Nurullah (23) warga Desa Pandanarum, M. Rozi (20) warga Desa Pandanarum dan Abdul Qodir (24) warga Desa Pandanarum.

Mereka pun diajak pesta miras hingga tak sadarkan diri. Setelah tidak sadarkan diri, korban dibawa pelaku ke kebun singkong, sebelah barat Jembatan Selowangi.

"Korban disetubuhi para pelaku secara bergantian, setelah mengajak korban dan pacarnya pesta miras hingga tak sadarkan diri," kata Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban kepada wartawan di kantornya, Jumat (28/12/2018)

Korban yang baru sadar, diantar salah satu pelaku pulang ke rumahnya. Tiba di rumah, ibunya melihat anaknya dalam kondisi tidak stabil. Merasa tidak terima, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Tim kami bergerak cepat dengan menangkap ke empat tersangka setelah mendapat laporan. Kami harus menembak dua tersangka, karena pada saat penangkapan mereka melawan petugas," ujar Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku pun diancam pidana penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun. 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pasaran SHIOKUDA 2

Min Depo & Min WD

Bonus Di SHIOKUDA2

Copyright © Berita Detik | Powered by Blogger