INFO : UNTUK SAAT INI MINIMAL DEPOSIT DI SHIOKUDA2 YANG RP 50.000 DI TURUNKAN MENJADI RP 20.000 YA BOSSKU AYO DEPOSIT SEKARANG JUGA BOSSKU ^_^, DAN UNTUK MEMBER SHIOKUDA2.COM YANG KESULITAN LOGIN BISA MENGGUNAKAN LINK ALTERNATIF KAMI DI WWW.TUNGGANGKUDA.COM(VERSI PC) WWW.TUNGGANGKUDA.COM/WAP (VERSI HP) | NIKMATI KENYAMANAN DAN KEAMANAN DI BO TERPERCAYA SHIOKUDA2.COM | PROSES DEPOSIT SUPER CEPAT DAN WD DI BAYAR LUNAS |

Jumat, 23 November 2018

Usai Bercinta, Gadis di Tabanan Alami Pendarahan hingga Meninggal

    foto shiokuda2.com

TABANAN - Polres Tabanan gelar rekontruksi tewasnya Luh Gede DS (14) anak di bawah umur usai berhubungan intim dengan pacarnya di Jalan Debes Gang IV/C7, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan pada Kamis (1/3/2018).

Dikabarkan sebelumnya bocah perempuan tersebut tewas usai bercinta dengan tersangka Gungde Wiradana alias Gung De (26) pacarnya sebanyak tiga kali pada Minggu 21 Januari 2018 sekira pukul 15.30 Wita. 

Kabag Humas Polres Tabanan, AKP Suyasa mengatakan, dalam rekontruksi tersebut ada 53 adegan yang diperankan oleh pelaku.

Dalam adegan pertama, tersangka dan korban datang ke lokasi (TKP) dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian memarkir sepeda motor di parkiran kost lalu tersangka dan korban masuk ke kamar kost.

Dia menerangkan, adegan selanjutnya dilakukan di dalam kamar kost di mana tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.

“Pelaku sempat mendekap wajah Korban dengan bantal karena korban berteriak cukup keras,”katanya.

Setelah selesai melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali, korban merasa kesakitan di bagian kemaluan. 

Saat itu vagina korban mengeluarkan darah. Setelah itu tersangka panik dan meminta minyak kayu putih ke tetangga di depan kost. Setelah mendapatkan minyak kayu putih, tersangka meminta saksi untuk menggosokkan minyak kayu putih kepada korban yang berada di dalam kamar kost. Saat itu tersangka mencari dokter untuk memeriksa korban. Namun dokter menyarankan korban dibawa ke UGD.

Dia menjelaskan, setelah itu tersangka kembali ke kost dan menyelimuti korban dan membawanya ke rumah sakit dengan angkutan umum.

Tersangka telah dikenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan penggati Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pasaran SHIOKUDA 2

Min Depo & Min WD

Bonus Di SHIOKUDA2

Copyright © Berita Detik | Powered by Blogger