BALIKPAPAN-Lima bocah tersangka kasus pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (14), pada Senin (28/11) digiring ke ruang Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan. Kelima bocah itu diperiksa oleh Prima Gunawan selaku Jaksa yang menangani perkara ini di pengadilan negeri (PN) nantinya. Mereka diperiksa terkait pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Di dalam pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka, pada umumnya mereka mengaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” ungkap prima ketika ditemui setelah melakukan pemeriksaan.
Ditanya soal perkara yang mereka lakukan terhadap bunga, Prima menerangkan secara sekilas saja. Menurutnya, semua bermula dari pertemuan Bunga dengan para tersangka ini di Belakang Klinik Pertamina yang ada di Jalan Panorama, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah pada (26/10) lalu. Ketika itu korban datang ke belakang Klinik tersebut, kelompok bocah ini sedang mengisap bau lem Fox atau yang disebut ngelem.
Selesai itu, Bunga diajak oleh kelompok tersangka ini ke kawasan Gunung Cinta. Di sana, salah seorang dari mereka yang berinisial RS (15) menyatakan cintanya kepada Bunga. Saat itu bunga menerimanya cinta dari bocah yang hanya menyelesaikan sekolahnya sampai di kelas 5 Sekolah Dasar ini. Penyatuan hati mereka ini dirayakan dengan berciuman. Dari ciuman inilah kemudian berlanjut dengan gerakan tangan yang mengarah kepada organ vital bunga. Hal ini juga dibuktikan dengan visum yang menerangkan adanya kerusakan pada liang organ vital Bunga.
Dari keterangan saksi korban, setelah berciuman itu, Bunga sempat menolak ketika RS menarik tangannya dan direbahkan. Ia berontak, namun tenaganya tidak bisa mengimbanginya. Setelah itu beberapa teman RS yang terdiri dari AA (16). DK (15), RF (15) dan RR (14) juga melakukan hal yang sama secara bergantian.
“Tapi tidak sampai ada hubungan senggama antara korban dan para tersangka,” terang jaksa asal Jogjakarta ini. Selain Prima, perkara ini juga akan disidangkan oleh tim jaksa yang terdiri dari Rina Widyastuti SH dan Ita Wahyu Lestari SH.
Untuk perkara ini, Jaksa dan Penyidik sepakat untuk menjerat para tersangka dengan menggunakan undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selama pemeriksaan kemamrin, tersangka di damping oleh kuasa hukumnya Yohanes Marroko SH. Selain itu orang tua para tersangka juga tampak menunggu proses pelimpahan kemarin dengan wajah murung.(bp3)
0 komentar:
Posting Komentar