shiokuda2.com - Polres Situbondo, Jawa Timur sedang mengusut laporan kasus asusilaseorang oknum guru SMP yang menyetubuhi siswinya yang baru lulus dan masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.
Kasubag Humas Polres Situbondo , Iptu Pol Nanang Priyambodo di Situbondo, mengatakan laporan persetubuhan anak di bawah umur masuk pada Senin (7/5/2018). Kasus persetubuhan dilakukan oleh seorang oknum guru SMP Negeri 2 Jangkar dan sampai saat ini masih proses pemeriksaan saksi korban.
Petugas segera memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus asusila yang diduga dilakukan oknum guru SMPN 2 Jangkar berinisial SE (34).
Sementara korban EM, menceritakan bahwa terlapor SE oknum guru tersebut pertama kali memaksa korban melakukan hubungan suami istri pada bulan Januari 2017 di ruang TU SMP Negeri 2 Jangkar.
Selang beberapa waktu kemudian, lanjut dia, saat korban sedang latihan voli di SMP itu, SE kembali mengajak mantan anak didiknya itu melakukan hubungan suami istri dengan modus merayu korban.
"Begitu saya hamil, dijanjikan akan dinikahi dan akan bertanggung jawab, akan tetapi sampai saya melahirkan dia tidak mau bertanggung jawab," katanya.
Informasi dihimpun, oknum guru SMP tersebut diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap mantan muridnya itu di ruang TU SMP tempat terlapor bekerja, saat sore hari.
Selain di ruang TU sekolah, terlapor yang sudah memiliki keluarga ini melakukan hubungan suami istri dengan anak dibawah umur itu di rumahnya, saat keluarga terlapor sedang tidak ada di rumah. [Antara]
0 komentar:
Posting Komentar