shiokuda.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi online yang heboh pada akhir Januari 2018 kembali disidangkan.
Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/4/2018), dengan agenda keterangan saksi.
Saksi, yang juga menjadi korban, adalah MR (24), suami yang dijual istrinya, VR (20), seperti yang dilansir Shiokuda2.com, Rabu (25/4/2018),
Terdakwa VR dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Saat sidang berlangsung, rupanya terdapat kejanggalan, yang kemudian diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.
Menurut keterangan saksi, terdakwa suka berhubungan badan dengan dua orang.
Sedangkan pada BAP, seperti pernyataan terdakwa sebelumnya,
ia memiliki keinginan berfantasi seksual.
"Yang dicabut dari keterangan BAP bahwa, ada keinginan dari istri untuk berfantasi, sedangkan keterangan saksi, terdakwa suka bermain dengan dua orang," kata Suparlan.
Sebelumnya VR telah digerebek embat kali dan sempat mengaku motifnya tuntutan ekonomi, bukan penyimpangan seksual.
Diketahui, VR menjual MR ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan untuk layanan seks 3 orang.
Ia menjual MR dengan cara mengunggah foto dirinya ke grup Facebook, yang disertai keterangan "mencari partner bermodal untuk threesome".
Aksinya diketahui kepolisian yang tengah menggerebek kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar