INFO : UNTUK SAAT INI MINIMAL DEPOSIT DI SHIOKUDA2 YANG RP 50.000 DI TURUNKAN MENJADI RP 20.000 YA BOSSKU AYO DEPOSIT SEKARANG JUGA BOSSKU ^_^, DAN UNTUK MEMBER SHIOKUDA2.COM YANG KESULITAN LOGIN BISA MENGGUNAKAN LINK ALTERNATIF KAMI DI WWW.TUNGGANGKUDA.COM(VERSI PC) WWW.TUNGGANGKUDA.COM/WAP (VERSI HP) | NIKMATI KENYAMANAN DAN KEAMANAN DI BO TERPERCAYA SHIOKUDA2.COM | PROSES DEPOSIT SUPER CEPAT DAN WD DI BAYAR LUNAS |

Selasa, 11 Desember 2018

Lemas karena Diare, Perempuan di Ponorogo Malah Jadi Korban Perkosaan

                            foto shiokuda2.com


Ponorogo - Gara-gara diare yang dideritanya, KAS (21) mengalami kejadian yang tidak bisa dilupakan. KAS disetubuhi paman suaminya sendiri, Witono yang juga berprofesi sebagai dukun.

Kejadian nahas itu terjadi pada bulan November 2018 lalu. Saat korban mengeluh diare, ia lantas dibawa suaminya ke rumah pelaku di Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Kala itu waktu telah menunjukkan sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, korban dibawa ke ruang keluarga rumah pelaku. Suami korban disuruh pulang untuk membakar kemenyan di 
rumah nya
Akhirnya korban ditinggal sendirian di rumah pelaku.
"Nah saat sudah berdua itu korban kemudian digerayangi dan disetubuhi pelaku. Kondisi rumah pelaku sepi," tutur Kanit PPA Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha kepada shiokuda2 saat ditemui di Polres Ponorogo, Selasa (11/12/2018).

Kondisi korban saat itu, lanjut Gestik, diare hingga lemas dan sesak nafas. Saat kejadian pun korban tidak bisa berontak karena kondisi tubuhnya yang lemas.

Merasa perbuatannya tidak diketahui orang lain, pelaku diketahui kembali mendatangi rumah korban pada tanggal 5 Desember lalu dengan alasan ingin memeriksa korban. Kebetulan saat rumah sedang sepi karena suami korban bekerja, pelaku kembali melakukan tindak asusila kepada korban.

"Kemudian pelaku memijat-mijat tubuh korban, lalu Witono ini mencabuli korban dengan menggerayangi bagian sensitif korban," terangnya.
Gestik menambahkan korban sempat menceritakan kejadian tersebut ke sepupunya. Oleh sepupunya, kejadian ini kemudian dilaporkan ke suami korban yang kemudian diteruskan kepada pihak berwajib. 

Saat penangkapan, Witono pun hanya bisa pasrah dan mengakui seluruh perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pasaran SHIOKUDA 2

Min Depo & Min WD

Bonus Di SHIOKUDA2

Copyright © Berita Detik | Powered by Blogger