Suara.com - MAZ, dukun cabul ternyata mengiming-imingi adik iparnya berinsial E (25) akan dibelikan sebuah rumah apabila mau menikah siri dengan rekannya berinsial AB. Rumah yang dijanjikan itu berada di kawasan Batuaji, Batam, Kepulauan Riau.
"Itu sebelum, katanya seperti ini, saya (MAZ) sudah siapkan rumah untuk kamu dan AB," kata E kepada Batamnews.co.id—jaringan Suara.com, Senin (26/11/2018).
Gadis muda yang baru datang ke Batam itu tidak bisa berbuat banyak terkait permintaan yang disampaikan MAZ. Ia dinikahkan secara siri tanpa penghulu.
Setelah itu, E mengaku disuruh pelaku untuk memasuki kamar yang di dalamnya sudah ada AB yang diketahui merupakan karyawan di Jakarta. Bahkan, ritual persetubuhan itu ditonton istri dan anak kandung MAZ.
Waktu itu di kamar AB, saya disuruh masuk ternyata di dalam sudah ada MAZ sama istrinya dan anaknya," kata dia.
Korban mengaku diminta untuk meminum ramuan khusus sebelum melakukan persetubuhan dengan rekan dukun cabul tersebut.
"Saya sebelum digituin (disetubuhi) diberi semacam minum, jadi mau nolak tetapi tertahan," katanya. Setidakanya ritual persetubuhan itu dilakukan AB dan korban sebanyak 10 kali. E bahkan jatuh sakit setelah melaksanakan ritual yang dipimpin MAZ.
"Jadi abang saya lihat dari belakang AB, memang ada semacam ritual gitu," katanya.
Kasus ini mulai terungkap ketika MAZ menjadikan adik iparnya E menjadi korban selanjutnya. E sebelumnya tinggal di Jayapura, bekerja sebagai karyawan biasa di Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Namun, bulan September 2018, MAZ membujuk E datang ke Batam untuk dicarikan pekerjaan yang disebutnya lebih baik.
E mengaku sempat menolak. Tetapi MAZ sudah membeli tiket keberangkatannya dari Jayapura menuju Batam tanpa sepengetahuan E. Terpaksa E pergi ke Batam, berharap dapat pekerjaan lebih bagus. Sesampai di Batam, permainan MAZ dimulai. E bukan dicarikan tempat kerja.
Ia malahan dipaksa menikah dengan AB. E sempat menolak, tetapi MAZ memaksa. Akibat perbuatannya itu, keluarga melaporkan MAZ ke Polresta Barelang 6 November lalu dengan nomor laporan LP-B/1143/XI/2018/Kepri/Resta. (telorrebus.com)
0 komentar:
Posting Komentar