SEMARANG - Inspektorat Kota Semarang merekomendasikan kepada Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, untuk melakukan pemecatan terhadap K oknum anggota Satpol PP yang diduga memegang payudara
Hanya saja, kata dia, pihaknya sudah melakukan mediasi antara pelapor yang diwakili oleh Pengacaranya, dan terlapor pada hari Rabu 8 Maret.
Dan dari hasil mediasi itu, semua pihak bisa menerima dan saling memberikan maaf sehingga masalah tidak diperpanjang lagi.
"Kami sampai sekarang belum menerima rekomendasi baik dari Inspektorat maupun Ibu Wakil Wali Kota," ucapnya.
Dia menambahkan, jika memang rekomendasi dari Inspektorat adalah pemecatan maka pihaknya akan menjalankan rekomendasi tersebut. Hanya saja, dia menyampaikan, pihaknya sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Disisi lain sambungnya pemecatan harus dilihat dari beberapa sisi dan juga sudut pandang, terlebih selama ini pelaku sudah mengabdi cukup lama, dan selama mengabdi juga sangat baik dalam pekerjaan.
tujuh anggotanya.
Untuk diketahui, salah satu anggota Satpol PP Kota Semarang berinisial K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh anggota Satpol PP perempuan saat kegiatan Caraka Linmas di Bandungan Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
Kepala Inspektorat Kota Semarang Cahyo Bintarum mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan baik dari para korban, tersangka maupun saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan bersalah. Dengan dinyatakan bersalah maka pelaku mendapatkan hukuman paling berat, yakni pemecatan.
"Hasilnya itu keputusannya diputus kontrak atau dipecat. Surat rekomendasinya sudah kita kirim ke Wakil Wali Kota, dan tinggal diteruskan saja ke Satpol PP," katanya, Kamis (9/3/2017).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Hendro P Martanto, mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi pemecatan atas anak buahnya yang diduga memegang payudara tujuh anggota Satpol PP wanita.Untuk diketahui, salah satu anggota Satpol PP Kota Semarang berinisial K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh anggota Satpol PP perempuan saat kegiatan Caraka Linmas di Bandungan Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
Kepala Inspektorat Kota Semarang Cahyo Bintarum mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan baik dari para korban, tersangka maupun saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dinyatakan bersalah. Dengan dinyatakan bersalah maka pelaku mendapatkan hukuman paling berat, yakni pemecatan.
"Hasilnya itu keputusannya diputus kontrak atau dipecat. Surat rekomendasinya sudah kita kirim ke Wakil Wali Kota, dan tinggal diteruskan saja ke Satpol PP," katanya, Kamis (9/3/2017).
"Kalau dipecat juga menyangkut nasib seseorang, dia punya anak istri. Pemecatan harus dilihat dari berbagai sisi, tapi tetap berlandaskan hukum. Makanya ini jangan terlalu didramatisir yang jelas kami sudah menyelesaikannya seacara kekeluargaan," timpalnya.
Dia menegaskan, jika memang nantinya benar-benar harus dipecat maka pelaku masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan pertimbangan pengabdian dan lainnya.
"Sebagai pimpinan, secara moril dirinya juga bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh anggota. Pelaku bisa mengajukan keberatan, karena bagaimanapun dia menghidupi anak istri," tandasnya.
Terpisah kuasa hukum pelapor Dio Hermasyah Bakrie, mengakui memang sudah ada mediasi antara pihaknya dengan pihak Satpol PP, hanya saja, mediasi itu bukan antara pelaku dengan korban.
0 komentar:
Posting Komentar